Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

Meski pleno berjalan lancar dan kondusif, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.

Menurut Theo, saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.

“Semua keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” kata Theo.

Meski demikian, KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatangani.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network