Selain menurunkan pasukan di daerah operasi yang telah ditentukan, kapal perang tersebut juga akan menarik pasukan satgas sebelumnya yang telah bertugas selama 10 bulan untuk kembali ke kesatuan asal.
Sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI dijelaskan bahwa tugas pokok Kolinlamil sebagai pembina tunggal angkutan laut militer TNI.
Pergeseran pasukan ke seluruh wilayah Nusantara merupakan satu di antara tugas pokok Kolinlamil.
Selain mendukung pergeseran pasukan TNI ke daerah batas-batas wilayah NKRI yang berbatasan dengan negara tetangga, Kolinlamil juga aktif dalam mendukung pergeseran material dan logistik ke daerah-daerah rawan dan pulau-pulau terluar RI.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait