"Hasil rekonstruksi ini sesuai dengan keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH. Dari hasil reka ulang ini, MM dan VLH merupakan perencana pembunuhan. Meski ada dari mereka yang mengaku tidak tahu seluruh kronologinya.
"Tapi tidak masalah, kita sudah memiliki bukti yang kuat," ujarnya.
Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura. VLH dan MM kini terancam hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya seorang pengusaha emas atas nama Nasruddin atau Acik tewas dibunuh dalam sknario insiden perampokan. Pelakunya merupakan selingkuhan istri korban, namun otak pembunhan ini tak lagi merupakan sang istri, VLH.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait