Terkait dengan pemekaran di Papua ada aturan berbeda dari yang diberlakukan untuk daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.106/2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.
Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Berikut ketentuan lengkapnya
(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.
(2) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mempercepat pemerataan pembangunan
b. mempercepat peningkatan pelayanan publik
c. mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d. mengangkat harkat dan martabat OAP.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait