Petugas Avsec dan Satgas Korpasgat mengamankan amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena dari tas calon penumpang. (Foto: Polda Papua)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018, burung cenderawasih merupakan satwa dilindungi. Pelarangan peredaran juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Aparat gabungan menegaskan pengungkapan amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena ini menjadi peringatan penting. Pengawasan ketat di bandara terus diperkuat demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network