Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach membenarkan Panitia Pengawas di Distrik Mamberamo mendapat ancaman warga terkait speedboat tenggelam. (Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Panitia pengawas (Panwas) distrik yang sempat diancam warga atas kasus kecelakaan speedboat di Sungai Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, kini sudah bisa bertugas kembali. Namun mereka tetap diminta ganti rugi karena kapal yang disewa tenggelam.

Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach mengatakan, sudah ada mediasi antara warga dan sejumlah pihak terkait. Saat ini tak ada lagi kecaman dan penahanan anggota panwas ini.

"Panitia Distrik Mamberamo Tengah Timur sudah dipersilakan untuk kembali bertugas di tempatnya, warga sudah memperbolehkan," kata Ronald di Kota Jayapura, Papua, Senin (14/9/2020).

Namun warga tetap menuntut ganti rugi agar anggota panwas ini menyelesaikan persoalan kapal yang tenggelam ini. Dia berharap, masalah ini nantinya tidak menjadi perkara baru saat Pilkada 2020 nanti.

"Kasus ini sudah dibicarakan Sekda Mamberamo Raya, agar ada bantuan untuk pergantian barang milik warga tersebut. Namun, kasus ini juga menjadi atensi kami," ujar dia.

Sebelumnya warga meminta dua anggota panwas tingkat distrik di Kabupaten Mamberamo Raya, mengganti speedboat yang tenggelam di sungai. Mereka diancam tidak boleh kembali ke tempat bertugasnya.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, membenarkan adanya warning dari warga terhadap anggota Panwas Memberano tengah Timur. Padahal insiden speedboat tenggelam itu murni kecelakaan.

Cornelia menjelaskan, kecelakaan sungai itu terjadi ketika dua anggota Panwas Distrik Mamberamo Tengah Timur bersama keluarganya kembali dari tempat tugas ke Kasonaweja dengan menyewa speedboat milik warga.

"Lalu speedboat itu terbalik, dua unit mesin motor 40 PK Turbo hilang bersama barang bawaan berupa tas, printer, laptop dan uang milik panitia distrik," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network