Penangkapan Yan Waris Sewa tersebut menambah deretan DPO yang telah tertangkap sebanyak 11 orang. Adapun Polda Papua mengeluarkan total 21 DPO atas kasus penyerangan Pos Koramil Kisor.
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait