JAYAPURA, iNews.id - Warga Jayapura yang tak memakai masker siap-siap akan mendapat sanksi mulai pekan depan. Hal ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura memutuskan akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penindakan bagi pelanggar pembatasan aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
"Kami sudah sosialisasi selama tiga hari belakangan ini, yakni razia kepada warga dan pelaku usaha yang tidak menutup usahanya lewat dari pukul 21.00 WIT maupun yang tidak bermasker," ujar Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru ketika dihubungi Sabtu, (12/9/2020).
Menurutnya, pemberlakuan sanksi ini direncanakan aktif mulai Rabu (16/9/2020) mendatang. Saat ini, pemda masih memberi waktu kepada warga.
"Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, namun ternyata masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan dan bersikap cuek sehingga pemberlakuan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera," kata Rustan, yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura.
Dia menjelaskan, sanksi ini ke depan akan diterapkan yakni denda Rp200.000 atau kerja bakti selama satu jam bagi perseorangan. Kemudian pelaku usaha atau yang membuat kegiatan dengan mendatangkan banyak warga misalnya resepsi pernikahan, sunatan dan pesta-pesta yakni denda Rp500.000 dan pencabutan izin atau penutupan tempat usaha.
"Kasus Covid-19 belakangan ini kembali meningkat di Kota Jayapura karena ternyata masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan sehingga kami berharap pemberlakuan sanksi ini dapat menunjukkan pemerintah tidak main-main dalam mencegah penyebaran virus tersebut," ucapnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan sanksi ini akan berlaku jangka panjang. Selain memantau pelaku usaha di jalan umum, ke depan juga akan mengawasi aktivitas warga di kompleks-kompleks yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan pembatasan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait