Apel siaga pengamanan TNI Polri untuk mengamankan jalannya persidangan kasus mutilasi 4 warga Nduga di PN Timika. (Foto: Humas Polri)

Diketahui, sejak proses hukum kasus ini, komunikasi dengan pihak keluarga sudah terjalin dengan baik. Kapolres yakin keluarga korban sangat bijak dan dewasa menerima putusan Hakim. Namun langkah antisipasi tetap dilaksanakan melalui koordinasi, penempatan personel di beberapa titik yang disinyalir bisa terdampak.

“Saya yakin keluarga korban ini sangat bijak dan menghargai proses hukum sejak awal,” ucapnya.

Dalam persidangan ini, tiga terdakwa yang merupakan warga sipil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni berinisial AP, DU dan RL.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network