Sidang perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat berakhir ricuh, Senin (17/7/2023). (Foto: Chanry Andrew).

SORONG, iNews.id - Sidang perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat berakhir ricuh, Senin (17/7/2023). Pembunuhan tersebut diduga melibatkan istri korban dan seorang pria diduga selingkuhan istri korban. 

Pihak keluarga dari kedua terdakwa tidak menerima putusan PN Sorong yang menjatuhkan vonis terhadap keduanya masing-masing Ardila Rahayu Pongoh 20 tahun penjara dan Andy Abdulah Pongoh 18 tahun penjara.

Aparat dari Polres Sorong Kota yang melakukan pengamanan di lokasi persidangan langsung bergerak cepat mengamankan pihak keluarga dua terdakwa agar keributan tidak meluas.

Perkara dugaan pembunuhan anggota Brimob Den C Sorong yang melibatkan istri korban dan paman dari istri korban terungkap setelah Polresta Sorong mengungkap kasus tersebut pada 2022 lalu.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network