JAYAPURA, iNews.id - Skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan akhirnya terbongkar. Polda Papua menetapkan sembilan tersangka setelah penyelidikan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp168.172.682.675 (Rp168,1 Miliar) sepanjang 2022–2024.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers digelar di Gedung Utama Mapolda Papua yang dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin bersama Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kamis (25/9/2025).
Kapolda menjelaskan, dana desa dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang merupakan hak masyarakat di 354 kampung. Namun penyidikan mengungkap adanya praktik pemindahbukuan dana desa tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, kerugian negara berdasarkan audit PKKN mencapai Rp168.172.682.675,” ujar Kapolda, Kamis (25/9/2025).
Dana yang seharusnya masuk langsung ke rekening kampung dialihkan melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom. Dana lalu ditransfer ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD), bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, penyidik menemukan penyimpangan pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Kapolda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait