Dia menjelaskan, bughot hukumnya haram dan dilarang menurut ajaran Islam dan perlu diperangi karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia. Semua komponen masyarakat diimbau agar mencintai NKRI dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.
Selama ini, kata dia masyarakat Kabupaten Lebak yang penduduknya sangat relegius sebagai daerah seribu madrasah selalu menghormati dan menghargai di tengah keanakeragaman suku, bahasa, adat dan agama.
Selain itu juga keanekaragaman tersebut dinilai menjadikan kekuatan untuk memperkokoh tali silatuhrahmi guna meningkatkan persatuan dan kesejahteraan,katanya.
Dia juga meminta masyarakat dapat menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional apalagi tindakannya mengarah pada bughot.
"Kami minta persatuan dan kesatuan dijaga dan dilestarikan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait