Pangdam Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa. (Foto: Antara).

"Kodam ini adalah pusatnya. Untuk itu, para prajurit yang berdinas di sini harus menjadi contoh, teladan. Tidak boleh ada satu pun yang salah terkait dengan penerapan P5,” kata Pangdam.

Dia menjelaskan, P5 merupakan lima ketentuan dasar yang wajib dipenuhi oleh prajurit selama menjalani tugas dinasnya. Lima aturan itu, yaitu peraturan penghormatan militer (PPM), peraturan baris-berbaris (PBB), peraturan disiplin tentara (PDT), peraturan dinas garnisun (PDG), dan peraturan urusan dinas dalam (PUDD).

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam tidak hanya mengevaluasi kerja para prajurit secara umum, tetapi juga memberi penilaian kepada para perwira dan komandan di Kodam XVIII/Kasuari.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network