Mahfud mengatakan dalam pembentukan UU Otsus Papua, pemerintah juga menggunakan pendekatan bottom-up dan top-down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan.
"UU ini dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik itu berdasar konstitusi dan tata hukum kita, maupun menurut hukum internasional," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait