Hasil pengembangan, Tim Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang lainnya yakni T alias Andi (34), W alias Yudi (40), dan BA (33) yang merupakan suami dari M
"Tersangka T dan W terkait jaringan narkoba yang melibatkan tersangka P yang ditangkap sehari sebelumnya di Kelurahan Kebun Sirih, sedangkan BA ditangkap di rumahnya di Jalan Kartini Timika," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait