Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta seiring surat dakwaan yang disusun jaksa rampung disusun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), segera diadili atas perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Persidangan Lukas Enembe akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan Lukas telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Ali, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pengusaha.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari PN Jakarta Pusat.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network