Bripda EN (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak petugas kebersihan hingga tewas di kawasan Pelabuhan Jayapura, Rabu (4/5/2022) pagi. (Foto: Antara).

Saat itu, lanjut dia Bripda EN melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura dalam keadaan mabuk lalu menabrak Alwi hingga meninggal di TKP dan mencederai tiga pejalan kaki yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29) dan Neles Fairnap (19).

"Usai menabrak, Bripda EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network