Ilustrasi tanaman ganja yang diamankan dari tangan pelajar SMA di Merauke, Papua. (Foto: Humas Polri)

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dengan kasus narkotika golongan I tersebut.

“Dengan adanya kasus ini, kami masih selidiki terutama terkait dengan pemberi bibit,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelajar tersebut disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network