Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua. Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.
Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait