JAYAPURA, iNews.id - Sedikitnya 21 nelayan asal Merauke menjalani hukuman di dua wilayah di Papua Nugini (PNG). Seluruhnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.
"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG," kata Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, Jumat (30/12/2022).
Dia memerinci, sebanyak delapan nelayan di antaranya menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western. Sementara 13 ABK KMN Arsyila 77 dan 21 ABK KMN Baraka Faris menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.
Puluhan nelayan itu dijadwalkan selesai menjalani hukuman secara beragam. Mulai dari April dan November 2023 mendatang.
Dia mengatakan, empat WNI yang ditangkap otoritas PNG pada Sabtu (24/12/2022) lalu masih menjalani pemeriksaan di West Deco, Vanimo. Menurut dia, keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG, namun setibanya di Daco langsung ditangkap.
"Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya," kata Simarmata.
Dia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa izin.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait