JAKARTA, iNews.id – Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto merespons insiden cekcok anggota Paspampres Praka Izroi Gajah dan petugas di titik penyekatan Jalan Daan Mogor, Jakarta Barat. Persoalan itu terjadi karena petugas di lapangan tak paham aturan PPKM Darurat.
Agus menuturkan, PPKM Darurat memperbolehkan masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikan untuk tetap bekerja di kantor. Dengan kata lain, mereka boleh melintas. Ketentuan ini diatur Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, dan kritikal. Apabila aturan tidak dipahami petugas, maka akan terjadi miss komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut,” kata Agus, Kamis (8/7/2021).
Praka Izroi Gajah diadang oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan Daan Mogot. Kendati telah menyebut dirinya anggota Paspampres, namun petugas tetap melarangnya melintas.
Dalam video yang beredar luas, tampak seorang petugas yang dengan kasar mendorong Izroi. Petugas itu juga membentak serta mengucapkan kalimat emosional.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait