Pemeriksaan penumpang kapal di pelabuhan Teluk Wondama. (Foto: Antara).

WONDAMA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha dibatasi sementara.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Bupati Teluk Wondama No 338/293/BUPTW/VII/2021. Disebutkan bahwa 100 persen ASN bekerja dari rumah, kecuali yang sifatnya pelayanan publik, 25 persen di kantor.

Lalu kegiatan sosial kemasyarakatan diatur sebagai berikut, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Acara pengantaran maskawin, kegiatan seni budaya, olahraga, rekreasi dan rapat urusan adat ditiadakan selama 14 hari ke depan.

Selanjutnya untuk kegiatan usaha, kata dia, ketentuannya adalah fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan areal publik lainnya ditutup sementara.

Pasar tradisional, supermarket, toko, dan kios swalayan dibatasi waktu operasional sampai pukul 20.00 WIT dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dikatakan bahwa semua tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup selama 14 hari.

"Termasuk acara-acara keagamaan seperti peletakkan batu pertama ditiadakan selama dua pekan ke depan," kata Bupati Teluk Wondama, Hendrik Mabror, Selasa (6/7/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network