Ilustrasi penganiayaan dan pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

“Korban yang pada saat itu sudah tidak berdaya, langsung disetubuhi korban di dalam kamar mandi sekolah yang merupakan tempat kejadian perkara. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, di dalam kamar mandi sekolah itu sendiri,” kata Sugarda.

Korban ditemukan di dalam kamar mandi sekolah oleh seorang guru pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIT. Dia kemudian dibawa ke Puskesmas Mapurujaya dibantu oleh personel Polsek Mimika Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk penanganan lebih lanjut. Akan tetapi nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.

Akibat perbuatannya, HK disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76 D, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network