Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dana untuk belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat maupun perorangan melalui DPA BPKAD Tahun 2018 sebesar Rp.3,8 miliar.
Kemudian, kata dia ada perubahan yang dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp24,7 miliar. Jumlah tersebut, lanjut dia telah dicairkan 24,2 miliar.
Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp.18,2 miliar. "Kerugian negaranya Rp18,2 miliar," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait