Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (Foto dok TNI AU).

"Diduga tindakan kekerasan motifnya pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ucapnya. 

Diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan junto Pasal 131 ayat (3) KUHP tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sementara sanksi administrasi mendapat pemecatan, dikeluarkan dari dinas kemiliteran. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network