Warga Diimbau Tidak Jadi Kaki Tangan KKB
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terlibat dalam jaringan ilegal peredaran amunisi untuk KKB di Papua.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai logistik KKB, baik dalam bentuk senjata, amunisi, maupun logistik lainnya. Setiap bentuk bantuan terhadap KKB dinilai mengancam keselamatan sipil dan memperpanjang konflik di Papua.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang menyuplai amunisi ke KKB akan ditindak tegas, meski dia anggota Polri. Ini pengkhianatan terhadap negara,” katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait