“Untuk Musianus Mijile Kepala Distrik Kenyam, diamankan Tanggal 30 April 2023 dan Yomse Lokbere telah diamankan Tanggal 6 April 2023 lalu,” katanya.
Diketahui, Musianus Mijile tengah menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara dua tahun pada 23 Januari 2023. Sedangkan, Yomse Lokbere tengah menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 3 tahun 8 bulan pada 31 Oktober 2023.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait