Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas. (Foto: Humas Polda Papua)

“Kini yang bersangkutan telah diamakan di sel provost Mapolda Papua guna mempertangung jawabkan perbuatannya,” kata mantan Kapolresta Jayapura tersebut.

Dia memastikan Aipda PJ akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik karena sudah berulang kali melakukan hal yang serupa.

“Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan personel kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provost sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses,” kata Gustav.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network