“Kini yang bersangkutan telah diamakan di sel provost Mapolda Papua guna mempertangung jawabkan perbuatannya,” kata mantan Kapolresta Jayapura tersebut.
Dia memastikan Aipda PJ akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik karena sudah berulang kali melakukan hal yang serupa.
“Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan personel kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provost sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses,” kata Gustav.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait