Kasat Reskrim Polres Mimika, Inspektur Polisi Satu Bertu Anwar mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka saat diperiksa polisi, diketahui memiliki peran masing-masing.
"Saat ini ada pelaku lain yang sedang kami selidiki. Kami masih terus menghitung berapa total kerugian yang dialami perusahaan," ujar Anwar di Mimika, Jumat (8/4/2022).
Dia menjelaskan, peran mereka ada yang bertugas menjaga ruangan tempat penyimpanan konsentrat, yang lain bertugas mengambil konsentrat dan yang lain lagi membawa konsentrat tersebut untuk bisa dibawa keluar dari Tembagapura ke Timika.
Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tembagapura oleh Manajemen PT Freeport Indonesia sejak 19 Februari dan kini dilimpahkan penanganannya ke Polres Mimika.
Saat ini, kata dia lima tersangka berada di tahanan Polres Mimika, yaitu dua orang merupakan karyawan PT Freeport Indonesia. Sementara tiga orang lainnya merupakan karyawan perusahaan sub kontraktor.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait