Ilustrasi, Polda Papua Barat Daya menetapkan 12 tersangka terkait praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. (Foto: iNews).

SORONG, iNews.id – Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Dalam operasi penindakan, polisi menetapkan 12 tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita lebih dari 50 kilogram emas kotor. Aksi tambang liar ini diduga dipicu oleh lonjakan harga emas.  

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, Senin (12/1/2026).  

Dia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal. Padahal, sejak November 2025 polisi sudah memasang plang larangan dan memberikan imbauan keras agar tidak ada penambangan.  

“Namun larangan tersebut tidak diindahkan. Berdasarkan laporan terbaru, kami melakukan penindakan dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif beroperasi,” ujar Kompol Erwin dikutip dari iNews Sorong Raya.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network