Setelah dijemput, kata dia oknum Kepala Puskesmas Biak Kota sedang dalam pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor.
Menurutnya, ORI berwenang melakukan pencegahan terhadap praktik KKN dari para pelayan publik di Tanah Papua. Jika ada unsur pidananya, perkara ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berwenang.
Upaya jemput paksa itu, kata dia, dilakukan atas kerja sama ORI Papua dibantu Tim Penyidik Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor jajaran Polda Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 serta MoU ORI dan Polri Nomor: 08/ORI-MoU/VI/2020.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait