Menurutnya, keberhasilan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Jenderal Dudung pada Kamis (31/3/2022) kepada Pangdam XVII/Cenderawasih.
Selain itu, kata dia Jenderal Dudung juga memerintahkan untuk mengejar pelaku pembunuhan dan dilanjutkan dengan melakukan proses secara hukum.
"TNI AD bersama Polri tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap gerombolan kelompok separatis teroris yang selama ini telah melakukan gangguan keamanan dan melakukan pembunuhan terhadap aparat pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat sipil," ucapnya.
Sertu Eka Andrianto Hasugian dan isterinya menjadi korban pembunuhan pada 31 Maret 2022 silam di Jalan Trans Elelim, Kampung Elelim, Kabupaten Yalimo.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait