SORONG, iNews.id - Tim gabungan TNI Polri menangkap 19 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Dari 19 orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka makar saat akan mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo di Sorong mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial UK, Y dan WY yang diduga melakukan tindak pidana makar dan melanggar Pasal 106 KUHP.
"Untuk 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Kapolres menyebut, tiga orang tersangka memiliki peran masing-masing dalam organisasi KNPB. Tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merdeka serta merekrut anggota baru," katanya.
Kemudian tersangka berinisial Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Sementara tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.
"Ketiga tersangka diancam melakukan tindak pidana makar dan melanggar Pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan mereka sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, kronologis penangkapan 19 orang anggota KNPB Sektor Tambrauw berawal dari informasi masyarakat akan ada kegiatan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sektor Tambrauw.
"Jadi, memang benar pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw telah diamankan kelompok yang melaksanakan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw," katanya.
Penangkapan 19 orang simpatisan KNPB Tambrauw dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Polres Tambrauw dan Kodim 1810/Tambrauw.
"Kami mengamankan 19 orang yang langsung dibawa ke Polsek Moraid untuk pemeriksaan lanjutan dalam rangka untuk menemukan peran dari masing-masing dan juga untuk menentukan apakah terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.
Kapolres menambahkan, sampai saat ini situasi di Bamusbama setelah penangkapan dalam kondisi aman dan kondusif serta tidak ada ancaman dari pihak mana pun.
"Kami aparat Polri dan TNI menjamin keamanan di wilayah Tambrauw," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait