UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait