Ilustrasi MK tolak gugatan UU Perkawinan terkait menikah beda agama. (Foto: Garakta Studio)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege, pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Pemohon sebelumnya gagal menikah dengan pasangannya karena berbeda keyakinan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam pokok permohonannya yang dibacakan ulang Hakim Arief Hidayat, pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut pemohon, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dari perbedaan agama.

Atas dasar itu, pemohon menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Negara dinilainya juga harus bisa memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.   

Kemudian alasan lain pemohon menggugat UU Perkawinan, mengenai Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya dinilainya telah menimbulkan penafsiran berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan 'hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. 

Menurut pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama termasuk adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network