Para tokoh adat di Papua. (Foto: iNews/Edy Siswanto).

JAYAPURA, iNews.id - Tokoh adat di Kabupaten Keerom, Papua, meminta agar dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pencalonan kepala daerah dan wakilnya di Pilkada 2020. Mereka ingin orang asli Papua menjabat di dua kursi pimpinan tersebut.

Kepala Suku Besar Kabupaten Keerom, Herman Yoku meminta, hal ini sudah menjadi aspirasi masyarakat Papua, khususnya warga lokal. Nantinya bupati atau wali kota serta wakilnya harus orang asli Papua.

"Solusinya, saya harap Bapak Presiden menerbitkan perppu atau inpres untuk membantu KPU menerima aspirasi warga ini," kata Herman di Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/9/2020).

Menurut dia, ada ketimpangan dalam UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 22 Tahun 1999. Dua aturan ini membuat kewenangan otsus masih diatur sebagian oleh pemerintah pusat.

"Kami Cuma minta jangan sampai konflik horizontal. Mendagri harus kaji ini, kalau sudah tidak relevan ya diperbarui," ujar dia.

Dia mengatakan, usulan bupati atau wali kota beserta wakilnya harus dari orang asli Papua sudah tertuang dalam poin ke-11 kesepakatan bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Seireri, namun hal tak kunjung ada kepastiannya.

Semengtara Sekretaris Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian mengatakan, meski tidak bermaksud membedakan orang asli papua dan pendatang, namun sudah ada kesepakatan yang mesti dijalankan.

"Ada dua butir kesepakatan dewan adat, yakni menolak pencalonan petahana dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak asli Keerom untuk maju," ujar dia.

Kesepakatan dalam Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Seireri ini mesti menjadi perhatian bersama. Warga di Papua ingin menjadi pemimpin di tanah kelahirannya dan ikut membangun daerah.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network