Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong saat gelar perkara kasus pembunuhan pedagang helm (Foto:i Dok Polresta Manokwari)

Kepolisian menyarankan kepada keluarga korban segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau kerabat dari pelaku. 

"Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok," ujarnya.

Pelaku bakal dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network