Kemudian korban masuk ke dalam rumah mengambil sebuah pedang samurai miliknya. Setelah itu mereka kembali cekcok dan pelaku mengambil samurai milik korban.
"Posisi tangan korban saat itu atas meja lalu pelaku mengayunkan samurai satu kali sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku siap untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait