Remaja 16 tahun maling motor diamankan polisi. (Foto: iNews/Cornelia Mudumi).

JAYAPURA, iNews.id - Seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Jayapura, Papua, diamankan polisi karena diduga telah maling motor warga. Pelaku kemudian menukarkan barang curian tersebut dengan ganja kepada seorang pengedar narkoba.

Polisi menangkap pelaku NYA di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Sabtu (20/6/2020). Tidak lama, petugas kembali mengamankan AN (25), penadah motor curian yang juga berprofesi sebagai pengedar ganja.

Kasus pencurian ini terjadi pada 4 Mei 2020 lalu. Korban atas nama M Fahrul melaporkan kasus ini ke Polsek Abepura. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati informasi kalau motor korban dibawa kabur seorang remaja yakni NYA.

"NYA telah mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian motor, sementara AN dijerat merupakan penadah hasil motor curian dan terlibat kasus peredaran ganja," kata Kepala Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Ipda Reza Pahlawan, saat dikonfirmasi Minggu (21/6/2020).

Dari hasil penyelidikan, NYA menjual motornya kepada AN seharga Rp1,7 juta. Bukan hanya itu, pelaku AN juga memberikan satu paket ganja kepada remaja tersebut sebagai tambahan biaya penjualan.

Atas perbuatannya, pelaku NYA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan AN dijerat pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian tersebut. Sementara terkait kasus narkoba akan dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network