JAYAPURA, iNews.id - Pemuda 21 tahun berinisial YF coba memerkosa nenek EF (60) di Kampung Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Pelaku beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).
Anggota Polsek Sentani Kota yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku. Setelah penyidikan selama 2 bulan, berkas perkara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/10/2023).
Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey mengatakan, tahap 2 dilakukan terhadap tersangka percobaan pemerkosaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah kurang lebih 2 bulan, penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka YF dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban pada 28 Agustus 2023 pukul 19.00 WIT. Ketika itu korban beru membersihkan halaman rumah dan hendak beristirahat dalam kamar. Kemudian tersangka datang dan langsung menutup wajah korban menggunakan selimut.
Tersangka juga mencekik leher dan memasukan jari ke kemaluan korban hingga pingsan. Satu jam kemudian, korban tersadar dan langsung melapor ke Polsek Sentani Kota. Saat itu juga pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait