Sementara dalam penjelasan ayat 4 disebutkan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP paling banyak 80 persen.
"Terkait infrastruktur jadi tugas pemerintah pusat yaitu untuk membangun kantor gubernur, kantor MRP (Majelis Rakyat Papua), kantor DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan kantor OPD (organisasi perangkat daerah) mulai 2023 sampai 2025," ucapnya.
Artinya dalam tiga tahun ke depan, pemerintah pusat secara khusus Kemendagri akan mengawal proses pemerintahan di tiga DOB sampai adanya gubernur definitif berdasarkan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait