MERAUKE, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Merauke, Papua, diduga menyelundupkan tanduk rusa sebanyak 6,48 kilogram (kg). Pelaku membawa barang tersebut dari Papua Nugini melalui jalur tikus.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB, Letkol Inf Anjuanda Pardosi mengatakan, penemuan kasus ini berawal saat petugas karantina kelas I Merauke mendapati pelaku berjalan kaki membawa karung lewat jalur tidak resmi.
"Saat diperiksa, ternyata dia membawa tanduk rusa. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke pos satgas," kata Lekol Anjuanda di Kabupaten Merauke, Papua, Kamis (9/7/2020).
Pelaku berinisial UAK (39), warga Jalan Perkampungan Sota Merauke ini ternyata membawa tanduk rusa dari Papua Nugini. Dia sengaja melewati jalur tikus agar tidak ketahuan oleh petugas.
"Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Menurut dia, dengan adanya kasus ini membuat tim dari satgas lebih rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan, khususnya di jalur-jalur tikus. Tujuannya untuk meminimalisasi penyelundupan dan aksi ilegal.
Sementara pelaku UAK mengaku, mendapati tanduk rusa ini dari Papua Nugini. Dia berencana menjualnya ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait