Pelanggar protokol kesehatan di Jayapura pakai rompi OKB. (Foto: iNews/Edy Siswanto).

JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak 50 pengendara di Kota Jayapura, Papua, terjaring razia masker. Mereka dikenakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan OKB (orang kepala batu) dan membersihkan sampah di jalan.

Pantauan iNews, sejumlah yang menggunakan rompi OKB ini dibekali sapu dan diminta membersihkan jalan serta lingkungan sekitar. Cara ini dinilai dapat membuat efek jera bagi para pelanggar aturan.

"Kami sudah mengeluarkan perwali tentang protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker," kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mani, yang ikut dalam razia tersebut, Selasa (23/6/2020).

Menurut dia, aturan ini memang belum ada sanksi hukum atau denda kepada pelanggar protokol kesehatan, karena masih peraturan wali kota. Namun ke depan dia akan meningkatkan lagi menjadi peraturan daerah (perda).

"Kalau sudah ada perda, nanti akan kena sanksi yang mengikat," ujar dia.

Untuk sementara 50 pengendara yang melanggar aturan masker ini hanya mendapat sanksi tertulis dan sosial. Mereka diminta memakai rompi OKB dan diminta membersihkan lingkungan sekitar.

Wali Kota Benhur meminta, ke depannya warga bisa lebih menaati peraturan pemerintah dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas. Tujuannya tidak lain untuk memutus mata rantai penularan virus corona.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network