1 Pendukung Lukas Enembe Tewas usai Rusuh di Bandara Sentani, 3 Dirawat
JAYAPURA, iNews.id – Kerusuhan di sekitar Bandara Sentani, Jayapura usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, menelan korban jiwa, Selasa (10/1/2023).
Satu korban yang merupakan massa pendukung Lukas Enembe tewas diduga kehabisan darah. Sedangkan tiga korban lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Identitas korban yakni Nopiles Gombor (29). Dia sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Yowari Doyo Baru, Kabupaten Jayapura akibat terkena peluru nyasar di bagian paha kiri ketika melakukan aksi anarkis di area jalan masuk Bandara Sentani.
Sempat terjadi keributan dari keluarga yang tidak terima dengan kejadian tersebut. Namun situasi dapat dikendalikan petugas dibantu Brimob Polda Papua. Saat ini jenaza korban telah diambil oleh pihak keluarga.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclaromboen mengatakan, ada empat korban peluru nyasar yang mengalami luka-luka di bagian paha.
Menurut Kapolres, dari empat orang korban tersebut, tiga orang di antaranya merupakan kelompok massa yang melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani.
Diketahui, bentrokan pecah usai Lukas Enembe ditangkap KPK. Aktivitas warga di sekitar Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, sempat lumpuh akibat bentrok.
Massa memprotes penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe. Berdasarkan pantauan, lalu lintas dan kegiatan ekonomi di sekitar bandara mengalami kelumpuhan buntut aksi pembubaran paksa terhadap massa.
Lukas Enembe dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Dia dijemput saat berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, membenarkan ihwal kabar penangakapan oleh KPK tersebut.
"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Petrus dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada Kamis (5/1/2023). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor: Kastolani Marzuki