5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan
SORONG, iNews.id - Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 resmi ditahan, Senin (4/5/2026). Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Sebelumnya, para tersangka tiba di kantor kejaksaan pukul 11.30 WIT dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum dibawa ke lapas dengan pengawalan ketat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Alfisius Adrian Sombo mengatakan, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sorong Kota,” ujarnya dikutip dari iNews Sorong Raya.
Dia menyampaikan, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan. “Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lapas Kelas IIB Sorong. Kemudian kami juga akan mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi