get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

3 Orang Ditangkap Polda Papua, Ratusan Plastik dan 2,6 Kg Ganja Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:44:00 WIT
3 Orang Ditangkap Polda Papua, Ratusan Plastik dan 2,6 Kg Ganja Disita
Polda Papua mengungkap dua kasus narkoba dan menyita barang bukti ganja masing-masing 2,6 Kg dan 147 kantong plastik berisikan ganja. (Foto: Dok. Polda Papua).

JAYAPURA, iNews.idPolda Papua mengungkap dua kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, 3 orang ditangkap. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,6 kilogram dan 147 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang diamankan dari dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Jembatan pojok Sentani, Kabupaten Jayapura pada Rabu (17/7/2024) pukul 20.00 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial NJ (21), seorang laki-laki dan belum bekerja,” ujar Kombes Alfian dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/7/2024).

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja, kantong plastik warna hitam dan 1 handphone Vivo Y17 warna hitam," ucapnya.

Untuk kasus kedua, lanjut dia terjadi di rumah Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/7/2024) pukul 21.30 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berjumlah 2 orang laki-laki berinisial IP berusia 24 Tahun dan berinisial TP berusia 22 tahun,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut