3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi
Bupati Puncak, Papua Willem Wandik mengatakan, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, tapi pemerintah pusat telah memberikan kekhususan kepada Papua.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR terkhusus Komisi II yang bekerja keras sehingga pada hari ini RUU pemekaran 3 provinsi bisa disahkan.
“Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada Negara Republik Indonesia yang punya hati yang besar,” ucapnya.
Menurutnya, pemekaran ini diperlukan karena adanya rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh. Masalah ketertinggalan dan keterbelakangan, kata dia sehingga dengan adanya pemekaran provinsi ini membuat rentang kendali pemerintahan di Papua menjadi lebih dekat dan diharapkan dapat membawa suatu kesejahteraan.
“Dan ini juga membawa suatu kesejahteraan bagi Papua karena tadinya sudah ada dua provinsi ditambah tiga provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi