36.000 Lebih Pekerja Mendapat Bantuan Tunai, Gubernur Papua Barat Diusulkan Masuk Muri

SORONG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat bakal memberi bantuan tunai Rp300.000 kepada 36.000 lebih pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19 pada 2021 ini. Kebijakan ini tidak diberlakukan di provinsi lain dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diusulkan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (Muri).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan, bantuan uang tunai kepada lebih dari 36.000 pekerja terdampak pandemi, berasal dari APBD. Bantuan ini disebut program tangan kasih dan sudah dilakukan pada 2020.
"Kebijakan Gubernur Provinsi Papua Barat ini tidak ada di daerah lain sehingga kami sedang mengusulkan agar Gubernur Dominggus Mandacan mendapat penghargaan Muri,” kata Ermawati, di Sorong, Papua Barat, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan, bantuan tangan kasih pada 2020, diberikan kepada 52.217 pekerja formal maupun informal terdampak Covid-19. Besarannya Rp600.000 per bulan sehingga dalam sembilan bulan masing-masing orang menerima Rp5.400.000.
Namun demikian, masyarakat penerima bantuan dalam program tersebut, diikutsertakan dalam program BPJS sehingga dari total Rp5.400.000 dipotong Rp200.000 untuk iuran BPJS sehingga mereka menerima Rp5.200.000.
Sedangkan bantuan untuk tahun 2021 menurun menjadi Rp300.000 rupiah per bulan. Hal ini dikarenakan gubernur menyesuaikannya dengan nilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Penerima bantuan tangan kasih pada tahun 2021 ini pun akan diikutsertakan dalam program BPJS yang iurannya dipotong dari bantuan yang diterima. Kebijakan Gubernur Papua Barat ini, menyasar pekerja formal yang di PHK akibat pandemi dan pekerja non-formal seperti nelayan, petani dan juga pedagang kecil.
Editor: Erwin C Sihombing