4 Terpidana Kasus Pembunuhan Dipindahkan karena Satu Lapas dengan Keluarga Korban
MANOKWARI, iNews.id - Empat terpidana kasus pembunuhan dipindahkan karena keluarga korban juga dipenjara di lapas tersebut. Kebijakan ini diambil agar situasi tetap kondusif.
Pelaku sebelumnya berada di Lapas Kelas IIB Manokwari dan kini dipindahkan ke Lapas I Makassar. Pemindahan berlangsung pada Jumat (22/10/2021).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rudy Hartono, membenarkan adanya pemindahan terpidana ini. Alasan lainnya karena over kapasitas lapas Manokwari.
"Selain itu keluarga korban berada di Lapas Kelas IIB Manokwari, sehingga apabila sama-sama berada di lapas, dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban," kata Rudy Hartono di Kabupaten Manokwari, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengatakan dua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama.
"Dua terpidana ini dengan amar putusan pidana seumur hidup, yang akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Rudy Hartono.
Selanjutnya dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Lapas Makssar adalah Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman seumur hidup.
Kemudian Hans Koromath terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia, dengan amar putusan pidana mati. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat Brimob.
"Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT Jumat petang kemarin menuju Makassar," ujar Rudy.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal