5 Anggota Polres Jayapura Dipecat, Langgar Aturan dan Kode Etik Polri

JAYAPURA, iNews.id – Sebanyak lima anggota Polres Jayapura dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolres Jayapura, Senin (15/9/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat.
Adapun lima personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yaitu Aipda Dendro Christian Adianta, Brigpol Muhammad Herman Dwi Jayana, Bripda Mulele Paskalis Hubi, Bripda Huygens Joule Monim dan Bripda Merry Francis Albertin Puraro.
Upacara pemecatan turut dihadiri para pejabat utama Polres, kapolsek jajaran serta seluruh personel Polres Jayapura. Acara ini menjadi wujud penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri, sekaligus pengingat agar anggota selalu menjaga kehormatan serta marwah institusi.
Dalam amanatnya, Wakapolres Jayapura menyampaikan pesan Kapolres bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun harus ditempuh demi menjaga citra Polri di mata masyarakat.
“Upacara PTDH ini tentu menjadi hal yang berat bagi kita semua, khususnya bagi institusi Polri. Keputusan ini bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, namun sebagai pembelajaran dan pengingat bahwa setiap tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik memiliki konsekuensi yang jelas dan tegas,” ujar Wakapolres, Senin (15/9/2025).
Editor: Donald Karouw